Mayang Dilaporkan ke Polisi Hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Dody Sudrajat Tak Ambil Pusing
Penulis: Rafika
Minggu, 03 September 2023 | 1.384 views
Presisi.co - Belum lama ini, seorang pakar hukum bernama Jaenudin melaporkan Mayang Lucyana Fitri ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan simbol negara. Laporan ini imbas dari sikap Mayang yang terekam menertawakan momen upacara bendera saat HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Menanggapi hal ini, Doddy Sudrajat selaku ayah dari Mayang tak terlalu ambil pusing. Berkaca dari pengalamannya, ia juga sempat dilaporkan ke polisi beberapa kali, tetapi laporan tersebut tak pernah diproses lebih lanjut sampai sekarang. Oleh karena itu, ayah mendiang Vanessa Angel ini mengaku santai dengan adanya laporan tersebut.
"Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya," kata Doddy Sudrajat dalam video unggahan kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (2/9/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut semua orang berhak membuat laporan ke polisi, tetapi tidak semua laporan akan ditindaklanjuti
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat saja," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga berharap agar perkara ini segera selesai agar Mayang kembali melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.
"Semoga lancar, cepat selesai, dia bisa beraktivitas kembali, Mayang bisa berkarier seperti biasa. Daddy sebagai orangtua mendoakan yang terbaik," ujar Doddy Sudrajat.
Terakhir, ia menyebut bahwa masalah ini akan dijadikan pengingat agar putrinya tersebut dapat lebih berhati-hati dan lebih menjaga sikapnya di masa depan.
"Jadi pelajaran untuk kedepannya lebih baik," imbuhnya lagi.
Sebagai informasi, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Laporan tersebut dibuat oleh pakar hukum bernama Jaenuddin.
Sebelumnya, Jaenudin juga sudah melayangkan somasi kepada Mayang. Namun, putri Doddy Sudrajat tersebut tak memberikan tanggapan apapun sehingga pihaknya dengan tegas mengambil jalur hukum
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan.
Tak hanya Mayang, teman Mayang yang mengunggah video rekaman tersebut ke media sosial juga ikut dilaporkan ke polisi.
Terancam 5 tahun penjara
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/9/2023), Jaenudin menjelaskan bahwa Mayang bisa terancam lima tahun penjara lantaran sikapnya yangg dinilai tidak menghargai momen sakral upacara kemerdekaan ini.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," beber Jaenudin.
Adapun temannya yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," imbuhnya. (*)