Selain Samsun, Anggota DPRD Kaltim Lainnya Juga Beri Respon Positif Terkait Putusan MK
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 15 Juni 2023 | 221 views
Samarinda, Presisi.co – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mendapatkan respon positif dan apresiasi dari berbagai politikus di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu, yang juga merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, turut bersuara mengenai putusan ini.
Baharuddin Demmu memberikan tanggapan atas keputusan MK yang menegaskan penerapan sistem pemilihan umum dengan proporsional terbuka. Responnya mencerminkan apresiasi terhadap integritas lembaga Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak penting terhadap tatanan politik dan demokrasi di Indonesia.
"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan proses pemilihan umum 2024 masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Semoga menjadi momen bersama untuk mendorong sistem demokrasi yang lebih baik lagi," ujar Baharuddin Demmu dengan penuh apresiasi.
Dalam kalimat tersebut, Demmu menggambarkan kebijaksanaan MK dalam membuat putusan yang tidak hanya mempertimbangkan hukum, tetapi juga kepentingan demokrasi.
Baharuddin Demmu juga menggarisbawahi pentingnya keputusan MK dalam mendorong perkembangan sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
“Pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif, di mana berbagai suara dan aspirasi masyarakat dapat diwakili secara adil,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini memicu perdebatan tentang dinamika sistem pemilihan umum di Indonesia. Sejumlah pihak mendukung sistem proporsional terbuka sebagai langkah positif menuju representasi yang lebih luas, sementara yang lain masih mempertanyakan potensi risiko dan tantangan yang mungkin muncul.
Seiring dengan penerapan sistem proporsional terbuka, politikus seperti Baharuddin Demmu juga menghadapi tantangan baru dalam menyusun strategi kampanye dan berinteraksi dengan pemilih.
“Dalam sistem ini, di mana pemilih memiliki akses lebih besar untuk memilih calon dari partai yang berbeda, politikus perlu lebih mendekatkan diri pada konstituen mereka dan merancang pesan yang relevan dengan isu-isu yang dianggap penting oleh masyarakat,” bebernya.
Selain itu, politikus juga perlu memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi landasan dalam proses pemilihan. Dalam suasana yang kompetitif, integritas politikus dan partai akan menjadi faktor penting dalam memenangkan dukungan pemilih.
Keputusan MK ini juga dapat dianggap sebagai momentum penting dalam persiapan menuju Pemilihan Umum 2024. Partai-partai politik dan politikus memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi dinamika yang dihadirkan oleh sistem proporsional terbuka.
Dalam konteks ini, Baharuddin Demmu berharap bahwa partai-partai politik dan politikus di Kaltim akan bersama-sama menjaga integritas dan kualitas pemilihan umum. Melalui pendekatan yang berfokus pada kepentingan masyarakat dan partisipasi yang aktif, Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari proses demokrasi yang kuat dan transparan.
Keputusan MK untuk menolak pengujian UU Pemilu 2017 dan mempertahankan sistem proporsional terbuka telah memicu berbagai respons positif dari politikus di Kaltim, termasuk Baharuddin Demmu.
“Respons ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara aturan hukum dan aspirasi demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Meskipun tantangan tetap ada, putusan ini memberikan peluang untuk meningkatkan sistem pemilihan umum dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses politik,” pungkasnya. (*)