Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Lanjutan Kenaikan TPP Guru PPPK
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 12 Juni 2023 | 323 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas masalah peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tujuan utama kami adalah untuk memastikan bahwa hak-hak para PPPK diakui dan dipenuhi. Kami ingin melihat kesejahteraan mereka dan bahwa semua kebutuhan dasar terpenuhi oleh pemerintah," kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.
Dia melanjutkan, dalam RDP ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyampaikan beberapa regulasi terkait pemberian TPP daerah, termasuk nominal TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan aturan yang berkaitan dengan prerogatif kepala daerah.
"Memang benar ada aspek nomenklatur yang berkaitan dengan pemberian TPP, dan ini tidak bersifat wajib. Besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Salehuddin.
Ketika ditanya tentang kemampuan keuangan daerah terkait kenaikan TPP untuk PPPK, Salehuddin menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas untuk melakukan kenaikan, tetapi harus tetap mematuhi regulasi yang ada. Terdapat banyak peraturan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi.
"Meskipun ada aspek yang mengaitkan kenaikan dengan kemampuan daerah, tetapi di sisi lain terdapat aturan yang menetapkan jumlah minimal. Namun, kami berharap aspirasi para guru PPPK tetap diusulkan," ujarnya.
Salehuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim telah berperan dalam memfasilitasi dan mendorong permohonan kenaikan TPP untuk guru PPPK, meskipun keputusan akhir ada di tangan eksekutif atau pemerintah.
Dia menambahkan bahwa peningkatan TPP harus dipertimbangkan dalam konteks regulasi dan kemampuan keuangan daerah, karena keputusan kenaikan ini memiliki konsekuensi yang luas.
"Salah satu konsekuensinya adalah jika TPP untuk guru PPPK dinaikkan, bagaimana dengan ASN lain, bukan hanya guru PPPK. Banyak profesi lain seperti tenaga kesehatan (nakes) yang juga memiliki pertimbangan serupa. Ini harus dipertimbangkan," kata Salehuddin.
Dia mengajukan permintaan agar jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan TPP untuk PPPK, maka proses ini harus melalui kajian anggaran perubahan, dengan catatan bahwa kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Salehuddin berpendapat bahwa jika memungkinkan, proses kajian ini bisa dilakukan dalam konteks anggaran perubahan atau rencana anggaran tahunan yang baru. Karena TPP diatur melalui mekanisme anggaran daerah.
"Proses kenaikan harus melalui mekanisme anggaran perubahan atau dalam rencana anggaran baru. Kami berharap bahwa dalam waktu dekat akan ada komitmen dan keputusan dari pemerintah provinsi," pungkas Salehuddin. (*)