search

Daerah

PERHAPI KutimKPCKaltim Prima Coal

Aditya: 30 Persen APBN Bersumber dari Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 937 views
Aditya: 30 Persen APBN Bersumber dari Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Focus Group Discussion, dengan tema Dampak Kebijakan Royalti Batubara kepada Pertambangan Batubara Indonesia, yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Kutai Timur, Sabtu (26/8/2023), di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Presisi.co - Koordinator Perencanaan Penerimaan, Dirjen Minerba, Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aditya Noviaji mengatakan, 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bersumber dari sektor Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari persentase tersebut, sekitar 74-80 persennya, merupakan kontribusi dari sektor batubara. "Jadi, boleh berbanggalah bapak/ibu sekalian yang bekerja di sektor batubara, yang banyak berkontribusi terhadap penerimaan Negara," kata Aditya dalam acara Focus Group Discussion, dengan tema Dampak Kebijakan Royalti Batubara kepada Pertambangan Batubara Indonesia, yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Kutai Timur, Sabtu (26/8/2023), di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Aditya lebih lanjut membeberkan, komponen penerimaan negara dari batubara, antara lain, dari pajak, iuran tetap, iuran ekploitasi (royalti), penjualan hasil tambang dan bagi hasil keuntungan bersih (profit sharing).

"Kontribusi dari sektor pertambangan batubara sangat luar biasa. Untuk lima tahun terakhir berkisar antara 74-80 persen," kata Aditya.

Selain memberikan kontribusi langsung kepada negara, menurut Aditya, ada hal lain yang justru lebih besar. Yakni, multiplier effect kepada masyarakat. "Mungkin untuk hasil langsungnya tidak terlalu besar. Tapi kontribusi terhadap dampak ekonominya (multiplier effect), itu yang luar biasa. Itu makanya kita sebut industri batubara merupakan mesin penggerak ekonomi. Lokomotif," kata Aditya.

Namun Aditya menandaskan, perlu juga disadari bahwa batubara merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui (non renewable). Karena itu, pemerintah daerah mesti memanfaatkan hasil royalti, pajak dan retribusi dari tambang, untuk manggali sumber ekonomi lain setelah tambang tutup.

"Pemerintah juga punya PR. Apa yang dihasilkan oleh batubara kepada negara (Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten), harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena jika misalnya KPC tutup, masyarakat mau jadi apa? Ini yang menjadi tugas Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat. Inilah yang harus direncanakan dengan baik oleh Pemerintah," kata Aditya.

Aditya mencontohkan Bandara Samarinda. "Itu dulu tambang batubara. Dengan adanya koordinasi dan integrasi antar Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penutupan tambangnya dimanfaatkan sebagai Bandar Udara. Jadi menghemat anggaran dan tercipta peluang ekonomi baru," kata Aditya.

Model seperti ini, menurut Aditya, bisa diterapkan di daerah lain. "Termasuk misalnya pemanfaatan void (kolam tambang). Mungkin sebagian orang melihat void itu sesuatu yang negatif, tetapi jika dikelola dengan baik, itu hasilnya luar biasa," kata Aditya.(*)