search

Advetorial

DPRD Kutimkutai timurAdvertorial

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Acuan Perusahaan dan Pencari Kerja, M. Amin: Bawa Ketentraman Masyarakat serta Investor

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 23 Mei 2023 | 140 views
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Acuan Perusahaan dan Pencari Kerja, M. Amin: Bawa Ketentraman Masyarakat serta Investor
SOSPER - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, melaksankan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

Sangatta, Presisi.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, melaksankan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022, Selasa (23/5/2023) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan di BPU Kantor Desa Sangatta Utara Kutim, Selasa (23/05/2023) siang. Kegiatan ini diikuti tujuh dari 11 anggota Dewan dapil 1 yaitu Basti SanggaLangi, David Rante, Ramadhani, M.Amin, Syaid Anjas, Hasbullah Yusuf, dan Yusuf Silambi.

Agenda Sosper tersebut juga dihadiri Sekretaris Disnaker Piter Buyang, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, perwakilan beberapa perusahaan, Ketua-ketua RT, Babinsa Sangatta Utara, serta perwakilan Polsek Sangatta Utara.

Muhammad Amin mengatakan, sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut sebagai bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja di Kutim.

“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi. Kita ingin perda ini membawa ketentraman bagi masyarakat serta investor,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Menurutnya, Kutim merupakan salah satu daerah tujuan kerja penduduk Indonesia dan Kota Sangatta. Dengan keberagaman para pencari kerja dari seluruh daerah itu menjadi cermina Kutim sebagai miniatur Indonesia. Dengan adanya perda ini diharapkan jadi acuan dan pedoman perusahaan

“Mau suku apa saja ada di wilayah Sangatta ini, semuanya ada dan semuanya kesini mencari sesuap nasi dengan mencari kerja,” bebernya.

Senada, Ramadhani menyampaikan bahwa pengesahan perda ini menjadi acuan bagi perusahaan. Sehingga masyarakat khususnya putra daerah dapat terakomodir untuk bekerja.

“Kami (DPRD) telah mengatur sedemikian rupa, sehingga Perda ini berdampak positif bagi masyarakat Kutim. Kami tidak ingin, kekayaan alam Sangatta hanya dirasakan segelintir orang saja khususnya bagi orang luar dan tidak memiliki KTP Kutim,” Pungkas Ramadhani. (Editor: Joni)