search

Advetorial

Zakat ProfesiPemkab KutimArdiansyah Sulaiman

Bupati Ardiansyah Ajak Seluruh Pegawainya Menyalurkan Zakat Profesi dengan Program Baznas

Penulis: Cika
Kamis, 22 Juni 2023 | 1.073 views
Bupati Ardiansyah Ajak Seluruh Pegawainya Menyalurkan Zakat Profesi dengan Program Baznas
Rakor Pemkab Kutim bersama Baznas di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (22/06/2023).

Sangatta, Presisi.co – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengajak seluruh pegawainya baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, untuk menyalurkan zakat profesinya melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Terkait itu, Pemkab Kutim dipastikan Ardiansyah sudah melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pemotongan gaji pegawai untuk zakat profesi. Termasuk dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemrintah Daerah.

“Para ASN agar menyalurkan zakat profesinya langsung dipotong difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan. Karena kemarin empat terhambat, Bank Kaltim tidak berani potong, karena BPK (badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan tidak boleh ada pemotongan. Tapi begitu kita komunikasikan ternyata kata kunci asal ada pernyataan (kesediaan untuk dipotong) itu aman sudah," ucap Ardiansyah di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, Kamis (22/06/2023).

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, program zakat profesi melalui Baznas Kutim juga dipastikan dia bakal disalurkan secara profesional bagi masyarakat yang membutuhkan

“Semua mereka (Baznas Kutim) lakukan. Saya menjadi saksi di lapangan, beda rumah juga iya, bencana iya, dan lain sebagainya,” ungkap Ardiansyah.

Ia mengkalkulasikan dengan penerimaan gaji pokok Rp 4 juta seorang ASN. Kalau dipotong 2,5 persen dari semua ASN (Islam) bisa terkumpul Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar dalam setahun.

“Kalau ditambah insentif (gaji dan insentif) bisa sampai Rp 12 miliar penerimaan Baznas melalui zakat profesi dalam setahun. Dan tidak sepersen pun dana itu diambil untuk kegiatan Baznas. Sebab, untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan. Seperti untuk personalnya (gajinya),” pungkasnya.  (*)

Editor: Redaksi