Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 355 views
Sangatta, Presisi.co – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni resmi mengesahkan Raperda Pedoman Tata Kelola Kearsipan menjadi Perda, Selasa (06/6/2023) di Kantor DPRD Kutim.
Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapannya atas Perda Pedoman Tata Kelola Kearsipan Pemkab Kutim ini. Ardiansyah Sulaiman ingin Perda yang sudah disepakati bisa dapat bermanfaat besar untuk Pemkab Kutim, terutama masyarakat Kutim.
Ardiansyah Sulaiman menyampaikan terima kasih banyak untuk seluruh anggota DPRD Kutim karena peran serta hingga Perda ini dapat disahkan sesuai jadwal yang diagendakan.
“Ucapan yang sama, juga disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kutai Timur beserta seluruh staf yang terlibat, baik di dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan peraturan daerah yang dimaksud. Semoga di atas itu semua, kita senantiasa menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kepada kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” papar Ardiansyah Sulaiman. (*)