Begini Perjalanan Penyusunan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Pemkab Kutim hingga Disahkan Jadi Perda
Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 303 views
Sangatta, Presisi.co – Perda Pedoman Tata Kearsipan Kutim telah disahkan setelah mengalami perjalanan panjang pembahasan. Ketua Pansus Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemkab Kutim Novel Tity Paembonan menceritakan bagaimana Perda ini akhirnya resmi disahkan pada Selasa (06/6/2023) dan siap diaplikasikan di Pemkab Kutim.
Novel menerangkan, pada September 2022 lalu dilaksanakan rapat internal. Kemudian dilanjutkan pada November 2022 dilaksanakan rapat pembahasan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim.
Setelah itu masih di November 2022 dilaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, yang kemudian dipungkaskan dengan rapat pleno dengan Fraksi dan Bapemperda DPRD Kutim pada Desember 2022.
“Setelah semua tahapan pembahasan Raperda diselesaikan oleh panitia khusus, maka selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi,” jelas Novel.
Ia menegaskan, raperda ini sangat penting untuk perkembangan Kabupaten Kutim. Sebab, untuk menghindari tuntutan hukam maka sebuah pemerintahan harus mempunyai tata Kelola kearsipan yang baik.
Novel selaku ketua pansus ingin Perda ini segera dilaksanakan sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi Pemkab Kutim.
“Tidak ada perubahan signifikan, dari draf awal Raperda yang diberikan kepada panitia khusus. Mengingat hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda ini. Panitia khusus, juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka Raperda ini oleh Pansus dinyatakan telah sempurna,” tutur Novel. (*)