Begini Kata Ketua DPRD Kutim saat Setujui Perda Pedoman Tata Kearsipan
Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 291 views
Sangatta, Presisi.co – Pemkab Kutim dan DPRD Kutim resmi menyetujui Perda Pedoman Tata Kearsipan melalui Rapat Paripurna ke-IX DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (06/6/2023).
Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni selepas membacakan laporan dari Pansus mengenai Rancangan Peranturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim, langsung menanyakan persetujuan dari semua anggota DPRD Kutim yang hadir. Kemudian seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir serempak menjawab setuju supaya dilanjutkan jadi Perda.
“Semua telah menyutujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Pansus mengenai Rancangan Peranturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Pemkab Kutim untuk segera disahkan. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan peraturan surat keputusan DPRD Kutim,” kata Joni.
Selanjutnya, dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim. Pihak pertama ditandatangani Pemkab Kutim melalui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan pihak kedua DPRD Kutim yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kutim Joni yang disaksikan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. (*)