search

Opini

Energi Baru TerbarukanPengembangan EBT IndonesiaSyamsidar Sutan Malim PolawanUMKTOpini Ahli

Arah Trend Pengembangan Energi Baru Terbarukan Indonesia

Penulis: Opini
Senin, 12 Juni 2023 | 1.556 views
Arah Trend Pengembangan Energi Baru Terbarukan Indonesia
Ilustrasi. (Sumber: Internet)

Presisi.co - Listrik menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam penggunaan rumah tangga, bisnis, pemerintah, industri dan lain sebagainya. Mengenalkan Konsep pemanfaatan Energi Baru Terbarukan yang mempunyai tujuan agar tercapainya target Indonesia untuk dapat bebas dari dinamika emisi karbon sebagai issue hangat dewasa ini. Sedangkan Energi Baru Terbarukan atau EBT searah dengan perjanjian Paris semarak dikenalkan dewasa ini, merupakan suatu metode pemanfaatan energi yang dapat di perbaharui yang berasal dari alam dan mampu memenuhi peningkatan kebutuhan energi masyarakat. Macam-macam EBT yang kita ketahui yaitu berasal dari; energi surya, energi bayu, energi panas bumi, energi air, dan energi bioenergi. Moment pas dengan adanya Ibu Kota Negara Baru menjadi peluang masa depan energi yang lebih bersih bagi Indonesia.

Keinginan mengurangi emisi merupakan gengsi serius yang perlu direncanakan sesuai perjanjian Paris. Listrik merupakan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari dalam semua lini aktivitas dewasa ini. Menariknya Pulau Kalimantan sebagian besar menyediakan sumberdaya alam berbasis batubara, proyeksi pembangunan ketahanan energi dan cara pemenuhan energi di Ibu Kota Negara digadang-gadang bakal menjadi smart city/kota pintar dan ramah lingkungan khususnya hutan Kalimantan.

Berlandaskan aspek kehandalan dan keterjangkauan, keberlanjutan serta efisiensi tidak akan lengkap tanpa konsep energi bersih. Berbanding terbalik pada kenyataannya konsumsi energi fosil batubara masih sangat mendominasi sekitar 62% dengan proyeksi hingga tahun 2025 ketika Ibu Kota Negara mulai beroperasi. Ini membuka jalan bagi  Indonesia untuk melakukan percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan dengan komitmen 100% tentang komitmen energi bersih. Kalimantan Timur sebagai basis pembangunan Ibu Kota Negara merupakan ladang energi batubara terbesar selain migas. Selain itu, adanya kota penyangga Ibu Kota Negara mampu membuat percepatan pembangunan merata bagi kabupaten ataupun kota asalkan pengembangan energi di Ibu Kota Negara diharapkan mampu mencapai >20%.

Energi Baru Terbarukan merupakan pekerjaan besar yang sedang menunggu keseriusan anak bangsa. Komitmen ini harus segera diselesaikan guna menciptakan pasar industri yang lebih memberikan dampak positif dan kompetitif secara signifikan dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Semangat itulah yang mendorong komitmen dalam peningkatan kapasitas energi terbarukan dan dapat menarik bagi investor dan semaraknya hingga ke industri lokal.

Sinergitas energi terbarukan ini, dapat mengembangkan dari segi ekonomi meliputi, kawasan industri dan kawasan wisata unggulan yang ada di Ibu Kota Negara. Melalui sistem integrasi antar wilayah proses modernisasi sarana dan prasarana infrastruktur perlu terwujud, tentu saja energi terbarukan ini semua harus berbiaya rendah. Penggunaan energi terbarukan mampu menyerap sumber daya dan investasi yang manfaatnya dapat dirasakan di masa mendatang.

Secara konsep, energi bersih bertujuan dapat meminimalisirnya pemanasan global, memanfaatkan sumber energi yang tidak terbatas dengan meningkatkan kesehatan masyarakat, menghemat sumber daya alam sekaligus menciptakan lapangan kerja dan peluang. Ini sebanding bahwa listrik di Indonesia berasal dari energi terbarukan diharapkan pada tahun 2030 mencapai 50% sebesar 20,9 Gigawatt. Melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan, dalam memproduksi listrik percepatan dapat melalui potensi energi nuklir tentu dengan catatan perlu dilakukan pengelolaan yang baik dan benar dalam mencegah.

Contoh lain, pengerukan batu bara hingga kini masih berlanjut di berbagai daerah dan bahkan mulai diatur lebih lanjut dalam RUU Energi Baru Terbarukan. Proses pengolahan batu bara dapat dikonversi dalam bentuk cairan dan gasifikasi yang merupakan teknologi anyar sehingga dapat digolongkan sebagai Energi Baru Terbarukan.

Manfaat penggunaan energi terbarukan mampu menyerap sumber daya alam secara maksimal serta tepat sasaran dari segi investasi. Manfaatnya juga bisa dirasakan hingga di masa mendatang antara lain; Meminimalisir efek pemanasan global, Sumber energi tak terbatas, Meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menghemat sumber daya alam serta uang, proses ini, dapat menciptakan lapangan kerja dan peluang. Penggunaan energi terbarukan di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada rentang 2015 yang hanya 4,9% kemudian 2021 hingga 2025 mencapai 15,7% - 23%  untuk porsi energi terbarukan baru. Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan yang sangat melimpah, diperkirakan yaitu sekitar 3.000 gigawatt (GW).

Potensi Energi Baru Terbarukan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat transisi energi bersih. Indonesia pada tahun 2060 kapasitas pembangkit Energi Baru Terbarukan dapat mencapai sebesar 700 GW yang berasal dari solar, hidro, bayu, bioenergi, laut, panas bumi, termasuk hidrogen dan nuklir. Namun hambatan signifikan dalam mendorong transisi energi Indonesia adalah pendanaan dan investasi. Selain sumber pembiayaan yang perlu diperluas dan kapasitas pembiayaan lokal perlu ditingkatkan, kepastian hukum dan politik tanah air Indonesia harus stabil sehingga menumbuhkan kepercayaan investor.

Untuk mendukung upaya dan program pengembangan Energi Baru Terbarukan, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.

Dalam mengembangkan Energi Baru Terbarukan alangka lebih baiknya Negara menyusun  peta peluang investasi di Indonesia khususnya Kalimantan sebagai penyanggah Ibu Kota Negara. Hambatan dalam berinvestasi harus mampu dapat diatas dengan baik dan menarik calon investor ke Indonesia. Ibu Kota Negara sebagai kota masa depan menjadi wajah baru Indonesia di kancah dunia, melalui konsep penerapan teknologi hijau yang ditunjang oleh Energi Baru Terbarukan tersebut maka, mendorong pengembangan kendaraan berbasis listrik, mengurangi impor minyak dan LPG melalui strategi penggadaan jaringan gas kota.

Penulis: Syamsidar Sutan Malim Polawan, ST.,MT, Dosen Teknik Geologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Opini ini adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Presisi.co