Gara-Gara Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa Polisi
Penulis: Presisi 1
Rabu, 24 Mei 2023 | 1.051 views
Presisi.co – Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang mendudukkan Dito Mahendra sebagai tersangka kini menyeret nama Nindy Ayunda. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan supaya Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik. Ini lantaran Nindy Ayunda diduga menyembunyikan Dito Mahendra.
Djuhandhani akan melayangkan panggilan kedua untuk Nindy Ayunda apabila mangkir.
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," urai Djuhandhani seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co, Rabu (24/5/2023).
"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Nindy Ayunda Jumat (26/5/2023). Nindy Ayunda akan diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil gelar perkara, Djuhandhani menerangkan, penyidik menemukan dugaan unsur pidana Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ulas Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023). (*)