search

Daerah

Ajang Kedung LADK-KTIKN Nusantara

Ajang Kedung Kembali Terpilih Sebagai Kepala Adat LADK-KT

Penulis: Nelly Agustina
Minggu, 30 April 2023 | 1.212 views
Ajang Kedung Kembali Terpilih Sebagai Kepala Adat LADK-KT
Kepala Adat Besar terpilih LADK-KT 2023-2028, Ajang Kedung (kanan). (Nelly Agustina/presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur (LADK - KT) dan Kerukunan Dayak Adat Kalimantan Timur lakukan Musyawarah Besar (Mubes) dan Pengukuhan di Hotel Harris pada Sabtu, 29 April 2023.

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna Safitri, Presiden Dayak Nasional Marthin Billa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Rudy Mas'ud dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kesbangpol Kalimantan Timur Ismed Indah. 

Ajang Kedung kembali terpilih sebagai Kepala Adat Besar Lembaga Adat Dayak Kenyah Periode 2023 - 2028.

"Ini Amanat, program akan kita sinergikan dengan pemerintah untuk sama-sama memajukan bangsa," ungkapnya. 

Ke depan, ia sampaikan bakal terus memprioritaskan program yang bertujuan memajukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung kemajuan IKN. 

"Kami akan membuka banyak pelatihan keterampilan kepada anak muda adat agar tidak juga melupakan nilai-nilai budaya dayak kenyah," ungkapnya. 

LADK-KT disebut dia juga bakal merekomendasikan beberapa hal yang dilakukan untuk memperhatikan masyarakay adat yang terdampak, baik lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. 

"Jangan sampai menghilangkan nilai luhur, karena mau seindah apapun IKN harus tetap memperhatikan dampak yang ditimbulkan," ungkapnya. 

Menambahkan, Myrna menyebut bahwa sinergisitas antara budaya lokal dan pembangunan IKN sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi bentuk kearifan lokal di daerah sekitar IKN. 

"Kami sedang persiapkan rancangan regulasi pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan bahwa rancangan regulasi ini adalah upaya Pemerintah memberikan rekomendasi dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. 

"Prinsipnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembangunan IKN," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi