search

Advetorial

DPRD Samarinda

Bertemu di Basuki Rahmat, Komisi II DPRD Samarinda dan Bontang Tukar Pikiran Soal Implementasi Sejumlah Perda

Penulis: Nelly Agustina
Jumat, 10 Maret 2023 | 539 views
Bertemu di Basuki Rahmat, Komisi II DPRD Samarinda dan Bontang Tukar Pikiran Soal Implementasi Sejumlah Perda
Pertemuan antara Komisi II DPRD Samarinda dan DPRD Bontang. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan perwakilan Komisi II, DPRD Kota Bontang Nursalam dan Bakhtiar Wakkam di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Jumat, 10 Maret 2023.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengatakan bahwa pertemuan para legislator ini atas untuk membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena berlakunya Omnibus Law (UU Cipta Kerja)

"Ya hari ini saling berbagi saja soal beberapa perda yang sudah tidak efektif," ungkapnya. 

Laila mengatakan, bahwa salah satu produk hukum yang tidak efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena sudah terpusat dan daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Ya kami sampaikan bahwa tidak efektif dalam implementasinya dan persyaratannya juga tidak mudah," ungkapnya. 

Politisi PPP itu lanjut menguraikan bahwa kesulitannya juga karena untuk mendapatkan PBG harus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan penerbitannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 

"Artinya antara Kota Samarinda dan Kota Bontang sama saja kendalanya," ungkapnya. 

Terkait itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam juga mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. 

"Seperti PBG ini harus segera diselesaikan," ungkapnya. 

Nursalam lanjut mengatakan, peraturan lainnya adalah tentang peraturan keuangan daerah berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomo 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah. 

"Ya ini kami pelajari dari DPRD Kota Samarinda soal menyesuaikan dengan UU Omnibus Law, Perppu Cipta Kerja dan HKPD," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi