Kejaksaan Agung Tidak Akan Merevisi Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer
Penulis: Presisi 1
Kamis, 19 Januari 2023 | 1.479 views
Presisi.co - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menegaskan tidak akan merevisi isi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa sudah tepat berdasar parameter peran-peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.
"Bagiamana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperharikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," lanjut Fadil.
Fadil menyebut anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," kata dia. (*)