Politikus-Politikus Indonesia Bekas Narapidana Ini Kembali ke Dunia Politik dan Didukung Masyarakat
Penulis: Presisi 1
Rabu, 04 Januari 2023 | 1.102 views
Presisi.co – Kembalinya eks napi korupsi Romahurmuziy ke panggung politik bukanlah hal baru di Indonesia. Berikut ini ada beberapa mantan narapidana yang comeback ke dunia politik Indonesia.
1. Muhammad Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus partai itu. Romahurmuziy pun menjadi perbincangan lantaran merupakan mantan narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama 2019.
Tak hanya itu, PPP bahkan bakal menjadikannya duta anti korupsi. Hal ini selaras dengan pernyataan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono.
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono seperti dilansir Suara.com, jaringan media Presisi.co, Selasa (3/1/2023).
2. Tommy Soeharto
Tommy Soeharto yang memiliki nama asli Hutomo Mandala Putra ini merupakan putra bungsu mantan Presiden Soeharto. Tommy Soeharto sempat dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang atas kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Tommy Soeharto dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Tommy yang belum menjalani sanksi pidana penjara sepenuhnya dan hanya menjalani sepertiganya saja pun dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini merupakan pengurangan masa hukuman oleh MA dan remisi yang diterimanya.
Sebelum menerima hukuman tersebut, Tommy Soeharto merupakan anggota MPR RI Fraksi Golkar. Setelah bebas, Tommy Soeharto menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina di Partai Golkar. Kemudian Tommy Soeharto mendirikan Partai Berkarya.
3. Desy Yusandi
Desy Yusandi merupakan politikus Golkar. Desy Yusandi terjerat perkara korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan pada 2011 hingga 2012. Desy Yusandi divonis Pengadilan Negeri Serang berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu, Desy Yusandi juga diminta membayar dana pengganti sebesar Rp 431 juta.
Kemudian, Desy Yusandi menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Bahkan Desy Yusandi terpilih kembali dalam posisi yang sama pada periode 2019 hingga 2024.
4. Besri Nazir
Besri Nazir adalah sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Besri Nazir mendampingi Iswanda Ramli dalam Partai Demokrat hingga 2027.
Besri Nazir sebelumnya adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Besri Nazir divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
5. M Taufik
M Taufik ditetapkan sebagai terdakwa pada 2004. M Taufik korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
M Taufik memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta. M Taufik bebas pada 2005.
Tiga tahun kemudian, Partai Gerindra berdiri dan M Taufik bergabung dengan partai tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014 hingga 2019 itu kemudian melanjutkan ke periode 2019.
M Taufik sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. Saat ini M Taufik mengundurkan diri dari partai tersebut dan berencana bergabung dengan partai lain. (*)