Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan, Ini Penyebabnya
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 24 Desember 2022 | 895 views
Presisi.co - Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan. Penyebabnya pernyataan “polisi mengabdi ke mafia” yang diucapkan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.
Pelapornya adalah Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. "Saya melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya (Surya Utama)," kata perwakilan GERAH Juliana melansir Suara.com, jejaring media Presisi.co, Sabtu (24/12/2022).
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, menurut Juliana, diduga mengarah pada fitnah. "Kamaruddin menyebut kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia," ujar Juliana.
"Perkataan itu sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," sambungnya.
Kamaruddin dan Uya Kuya dipolisikan karena dituding menyebarkan hoax. Yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 juncto Pasal 207 KUHP. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana bagi Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya yang dipolisikan bisa sampai 10 tahun penjara. (*)