Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 09 Desember 2022 | 1.446 views
Presisi.co – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, melaporkan Hakim, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.
Awalnya, informasi mengenai hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan. Ia menjelaskan Wahyu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud, adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama memimpin persidangan. Salah satu diantaranya ada tuduhan bahwa kliennya berbohong. Contoh kalimat-kalimat seperti ini, sebutnya, dinilai bersifat sangat tendensius.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," bebernya.
Sementara dikutip dari Kompas, Irwan menilai Wahyu sudah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu berbunyi “Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa”. Ia juga diduga Irwan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan. "Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia,"
Meskipun demikian dihubungi terpisah, perwakilan Komisi Yudial menjamin pelaporan tidak akan menganggu persidangan. Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Miko, Kamis, 8 Desember 2022. (*)