Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Kepolisian
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 08 Desember 2022 | 1.809 views
Presisi.co – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat, Ferdy Sambo, meminta agar Bhrada Richard Eliezer dikenakan sanksi Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Menurutnya, Bhrada E kini masih berstatus anggota meski ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo, dikutip dari Suara.com, Selasa, 6 November 2022. "Karena dia yang nembakkan. Jangan hanya saya (PTDH)," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bhrada E, Ronny Talapessy, menilai desakan Sambo aneh. Pasalnya, ia menjelaskan Richard sudah siap bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, ia menegaskna kliennya juga membunuh Brigadir J karena perintah mantan Kadiv Propam tersebut.
Alhasil, Ronny menilai publik akan marah mendengar pernyataan Ferdy Sambo.
"Dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun. Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini," bebernya.
Sebelumnya, pada Kamis, 25 Agustus silam, Sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari institusi polri. Putusan itu disampaikan pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri. Ia mengatakan, Sambo terbukti melanggar kode etik.
Eks Kasatgassus Polri itu diketahu sempat mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun, majelis sidang, yang dipimpin oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto, menolak permohonan tersebut. (*)