Mini Bus Alami Pecah Ban, Nenek dan Cucu Tewas jadi Korban Kecelakaan di Tol Balsam
Penulis: JRO
Selasa, 15 November 2022 | 2.028 views
Kutai Kartanegara, Presisi.co – Jalur bebas hambatan Balikpapan-Samarinda, alias Tol Balsam menelan korban jiwa pada Selasa Selasa (15/11/2022) siang tadi. Peristiwa yang menewaskan dua korban jiwa itu disebabkan kecelakaan sebuah mini bus dengan nomor polisi KT 1914 WP yang dikemudikan sopir berinisial AG.
Korban meninggal diketahui seorang nenek berinisial SL (57) dan cucunya yakni RK yang masih berusia 4 bulan. Keduanya tewas saat mini bus yang ditumpangi melaju dari arah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan menuju Samarinda.
Tepat di KM 56 Tol Balsam yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mini bus mengalami pecah ban sehingga oleng dan terperosok masuk ke dalam parit di bibir jalur bebas hambatan itu.
Dijelaskan Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Balsam AKP Agus Hadianto, kalau peristiwa itu murni karena kecelakaan tunggal dan korban meninggal karena benturan dan serpihan kaca yang pecah kendaraan.
“Benar tadi telah terjadi kecelakaan tunggal di Tol Balsam, korbannya dua orang, nenek dan cucunya. Untuk korban berinisial SL (nenek) meninggal di lokasi karena luka di bagian leher akibat pecahan kaca, sedangkan cucunya (RK) meninggal saat di rawat di rumah sakit karena luka di bagian kepala,” beber AKP Agus saat dikonfirmasi usai kejadian.
Dalam kecelakaan itu, mini bus diketahui membawa 6 penumpang dan merupakan satu keluarga yang baru pulang dari Jawa hendak menuju Samarinda.
“Semua satu keluarga yang baru pulang dari Jawa. Untuk penumpang yang mengalami luka berat dan ringan sudah di evakuasi ke rumah sakit Abdoel Moeis (Samarinda),” tambahnya.
Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan proses evakuasi badan kendaraan serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu polisi juga tengah memeriksa AG selaku sopir, terkait kecelakaan tunggal yang menewaskan dua korban itu.
“Untuk supir sudah kita serahkan ke unit laka Polres Kukar untuk di periksa, supir bisa ditetapkan tersangka karena lalai yang mengakibatkan adanya korban,” pungkasnya. (*)
Editor: Yusuf
Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.