search

Advetorial

dprd samarinda

Soal Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Komisi IV DPRD Samarinda Gelar RDP dengan Dinkes Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 411 views
Soal Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Komisi IV DPRD Samarinda Gelar RDP dengan Dinkes Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Presisi.co – Jajaran Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Andi Harun pada Rabu kemarin. Menemukan sejumlah obat sirup tak masuk 133 rekomendasi Kemenkes RI masih dipajang oleh apotek-apotek.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, koordinasi pihaknya bersama Dinkes Samarinda tentunya sebagai langkah serius mengantisipasi sebaran gagal ginjal akut misterius di Kota Tepian.

Terlebih, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

“Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis kepada awak media.

Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.

Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkas Deni Hakim Anwar. (*)