Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan ART Ferdy Sambo, Susi, Ke Polisi
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 1.071 views
Presisi.co – Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, kepada kepolisian. Susi dinilai telah memberi keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhrada E, Senin 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022, dilansir dari Tempo.
Dengan Pasal 242 KUHP, ia menjelaskan Susi bisa dipenjara tuju tahun jika terbukti memberi kesaksian palsu. Namun, ia juga bisa terancam sembilan tahun karena berbohon dalam perkara pidana. Saat ini, Kamaruddin mengaku telah melapor Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Meski demikian, Kamaruddin memaklumi fakta bahwa Susi saat ini masih menerima gaji dan tinggal di rumah Ferdy Sambo. Ia menyarankan Susi ditarik dari rumah Sambo dan diberi pekerjaan lain. Kemudian diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.
“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tuturnya.
Sebagai informasi, Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun 10 saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Susi dikabarkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan kemarin. Dalam BAP-nya, Susi mengatakan bahwa putra bungsa Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Padahal, menurut saksi lain yakni Daden, Sambo dan Putri mengangkat anak berinisial A tersebut.
Selain itu, dalam BAP-nya, Susi juga menyatakan bahwa rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga kerap digunakan untuk isolasi mandiri jika keluarga mereka baru pulang dari bepergian jauh. Namun, dalam persidangan, Susi memberi keterangan berbeda dan menyatakan isolasi mandiri biasanya dilakukan di rumah Jalan Bangka.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mewanti-wanti Susi tidak berbohong dan mengatakan dirinya bakal diperiksa kembali dalam persidangan. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga meminta agar Susi dipidana karena memberi kesaksian palsu.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny. (*)