Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 26 Oktober 2022 | 802 views
Presisi.co – Artis, Nikita Mirzani, resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha, Dito Mahendra di Polres Serang Kota. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ucapnya dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Freddy pun menerangkan Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang. Ibu tiga anak tersebut akan ditahan di rumah tahanan serang.
Ia juga menyampaikan, penahanan dilakukan agar Nikita Mirzani kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Awalnya, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Presenter tersebut bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan. Meskipun demikian, ia tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan. (*)