search

Advetorial

Prokom Kukar

DPMD Kukar Canangkan Sosialisasi Perubahan Pengelolaan Dana Pengendalian Kemiskinan

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 Oktober 2022 | 1.398 views
DPMD Kukar Canangkan Sosialisasi Perubahan Pengelolaan Dana Pengendalian Kemiskinan
Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai koordinasi sosialisasi tentang tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) (Sumber: KukarPaper.com)

Presisi.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi sosialisasi tentang tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala DMPD Kukar, Arianto, di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kukar, Senin, 10 Oktober 2022 secara luring dan daring. Diikuti oleh sejumlah perangkat pemerintahan yakni seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kukar. Kemudian, koordinator pendamping dari Pemprov Kaltim. Koordinator Pendamping P3MD di Kabupaten. Serta Pendamping Desa, Camat, dan kepala Desa.

Dalam sambutannya, Arianto menyebut PNPM-MPd merupakan program pemerintah menanggulangi kemiskinan dengan pendekataan pemberdayaan masyarakat. Program itu berada di bawah Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dengan pendekatan anggaran bantuan langsung masyarakat untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa. Guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun usaha BUMDes, adalah Kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUMDes adalah Badan usaha milik BUMDes yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes.

Namun, karena pemerintah sudah menetapkan perubahan melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program PNPM-MPd berubah status menjadi Badan Hukum BUMDes dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. UU Cipta Kerja menetapkan status Badan Hukum BUM Desa dan PP 11/2021 tentang BUMDesa adalah peraturan pelaksana atas mandat UU 11/2020 tersebut. Pasal 73 menyatakan, kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUMDesma.

Alhasil, Arianto mengatakan setidaknya bakal ada enam pihak yang bakal terlibat dalam kegiatan itu. Meliputi; Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD); Unit Pengelola Kegiatan (UPK); Tim Verifikasi; Tim Pendanaan; Tim Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah; Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa; Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP); Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP); dan masyarakat miskin atau rentan penerima manfaat bantuan langsung diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd.

“Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitment untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat, sesuai pasal 73 PP No.11/2021,” kata Arianto.

Ia pun menjelaskan pihaknya menargetkan program itu sudah selesai pada Desember 2022. Dengan total 16 kecamatan lokasi UPK eks PNPM MPD. Detailnya, 13 kecamatan terdiri dari desa, satu kecamatan terdiri dari desa dan kelurahan. Dua kecamatan terdiri atas kelurahan. Satu lokasi BUMDesama/bumdesa bersama hanya di lokasi desa tidak di kelurahan. Serta perlindungan aset masyarakat UPK eks PNPM MPD berada di desa & kelurahan dana bergulir yang di kelola oleh UPK eks PNPM MPD.

“Selanjutnya, (kita) akan membuat rencana tindak lanjut penjadwalan setelah sosialisasi tingkat Kabupaten. Minggu ketiga bulan Oktober sampai November sosialisasi tingkat kecamatan 16 kecamatan akan didatangi untuk membentuk BUMDesama dimasing – masing kecamatan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bella