Mengintip Gaji Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Orang Dekat Jokowi-Ahok yang Menggantikan Anies Baswedan
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 09 Oktober 2022 | 4.186 views
Presisi.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal diganti oleh mantan Kepala Sekertariat Presiden, Heru Budi Hartono, pada 16 Oktober mendatang. Ia ditunjuk sebagai penjabat (PJ) posisi Anies hingga Pilkada 2024. Publik tentu bertanya, berapa jumlah gaji calon orang nomor satu di Jakarta itu ?
Menurut sejumlah regulasi, gaji kepala daerah atau PJ penggantinya ternyata sangat besar. Ada tiga beleid yang mengatur mengenai hal tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut peraturan itu, gaji pokok yang diterima oleh kepala daerah provinsi adalah sebesar Rp 3 juta per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan. Beleid itu menjelaskan kepala daerah provinsi berhak menerima sebesar Rp5,4 juta. Sementara wakil kepala daerah provinsi dapat menerima sebesar Rp4,3 juta per-bulan.
Beleid terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai tunjangan biaya operasional yang diterima gubernur dan wakil gubernur, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa untuk golongan PAD di atas Rp 500 miliar, tunjangan operasional yang dapat diberikan paling rendah adalah Rp. 1,2 juta atau 0,15 persen dari total PAD tersebut.
Jika dihitung secara matematis, plus 0,15 persen total PAD. Maka gaji Gubernur DKI Jakarta adalah sebesar Rp 93 milliar per-tahun atau Rp 8,2 juta per-bulan. Sejumlah ini juga yang bakal diterima Heru Budi Hartono ketika sudah dilantik sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun demikian, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, jumlah tersebut hanya merupakan perkiraan semata. Nominal sesungguhnya bisa jadi lebih rendah, atau lebih tinggi, dari angka tersebut. (*)