Kepolisian Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 07 Oktober 2022 | 826 views
Presisi.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan enam orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan. Para tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian. Dan disebut memiliki peran yang mengakibatkan tragedi itu terjadi.
Para tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), inisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, AH, dan Security Officer, SS. Adapun dari unsur kepolisian, adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, serta dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam. Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tiap-tiap tersangka memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Pertama, Direktur PT LIB, AHL, merupakan sosok yang bertanggung untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Kedua Ketua Panpel, AH, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Sementara Security Officer, SS, ditemukan justru memerintahkan petugas keamanan untuk meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut terjadi.
Peran Para Tersangka Polisi
Dari unsur kepolisian, tersangka pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS. Disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Adapun Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BS, disebut sebagai orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata, saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Kepada awak media, Jendral Listyo mengatakan ada kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," katanya dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen, Dedi Prasetyo hari ini menyebutkan semua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan adalah sebagai berikut.
1. Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris