Sanksi dan Denda Arema Rp 250 Juta, PSSI Sebut Tragedi Kanjuruhan Kesalahan Panpel
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 04 Oktober 2022 | 830 views
Presisi.co – Komite Disiplin PSSI memberi sejumlah sanksi kepada Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai kekacauan yang terjadi di stadion itu adalah kesalahan tim dan panitia pelaksana.
Pertama, Tim Singo Edan dilarang menggelaran pertandingan di stadion sampai Liga 1 Indonesia tahun ini selesai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," katanya dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Kedua, sebagai tuan rumah, Arema tidak boleh menyelenggarakan pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebagai gantinya, tim wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula. Kemudian, PSSI juga memberikan sanksi kedua berupa denda. Arema harus membayar denda sebesar Rp 250 juta buntut dari tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola di dunia.
Menurut Erwin, Arema telah gagal menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. Salah satunya adalah mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," ujar Erwin Tobing.
Selain itu, anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, menuding peristiwa itu merupakan kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC. Kesalahan panpel, lanjutnya, adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu (tragedi Kanjuruhan) kesalahan dari panpel," ujar Ahmad.
Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno. Keduanya divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada investigasi pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. Ratusan nyawa suporter melayang setelah pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. Sedikitnya 125 orang pendukung Arema merenggang nyawa akibat kekacauan yang dipicu tembakan gas air mata. (*)