Kadis DKP3A Kaltim Jelaskan Lima Sub Data Gender dan Anak
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 16 Juni 2022 | 334 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Noryani Soraylita menjelaskan, lima sub data gender dan anak, sesuai dengan arahan yang mereka terima dari PPPA.
Kelima sub tersebut, dirincikan Soraya terdiri dari kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Akan hal tersebut DKP3A menggelar bimbingan teknis (Bimtek) menyoal penyusunan profil gender dan anak yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, (15/6/22).
Ia menyebut, penyusunan mempermudah dalam mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan. Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan.
“Data anak diantaranya, persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak dan persentase balita stunting,” ujarnya.
Sementara data gender, sambung Soraya diantaranya angka harapan hidup menurut jenis kelamin, rata-rata lama sekolah menurut jenis kelamin, jumlah pengeluaran per kapita menurut jenis kelamin, jumlah perempuan dalam legislatif, yudikatif, eksekutif, dan jumlah PNS, eselon, fungsional terpilah menurut jenis kelamin.
Sedangkan, yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan data selama ini, masih berkutat pada aspek ketersedian SDM dan pengawasan yang terbatas.
Soraya membeberkan, tantangan dalam pengelolaan data selama ini masih belum optimal, lantaran permasalahan yang ada mulai dari aspek ketersediaan SDM dan aspek pengawasan.
“Perlu komitmen bersama untuk mengatasi hal tersebut. Dan upaya untuk mendapatkan informasi yang sama terkait data terpilah," bebernya. (Zk/Adv/diskominfokatim)