Residivis Pelaku Penikaman di Berebas Tengah Diamankan Polisi
Penulis: Jati
Senin, 27 Juni 2022 | 2.416 views
Bontang, Presisi.co - Seorang pria berinisial RR (26) ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran telah melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua pria di Jalan WR Supratman tepatnya di lampu merah Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Aksi penikaman itu dilakukan oleh RR beserta dua orang rekannya pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
Dua orang korbannya yang diketahui bernama Muhammad Fathir (19) serta Muhammad Iqbal (25) ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh warga yang tengah melintas. Kemudian kedua korban itu pun lantas dilarikan ke rumah sakit serta membuat laporan ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, mengataka bahwa RR berhasil diringkus di hari yang sama, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 21.30.
“Pemeriksaan awal, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/6/2022) sore.
Saat melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya, RR tidak sendirian melainkan bersam dua rekannya. Meski begitu, polisi baru berhasil meringkus RR sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.
"Terkait dengan hubungan pelaku dan korban masih kami dalami, dan juga terkait dengan dua rekan RR ikut melakukan penikaman atau tidak, masih dalam pengejaran," ungkap Iptu Mandiyono.
Akibat dari penikaman itu, dua korban tersebut mengalami luka tusukan dibagian dada dan lengan. Saat ini keduanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ditusuk pakai badik,” katanya.
Saat diringkus polisi, RR sempat menyembunyikan senjata tajam jenis badik yang ia gunakan untuk menikam korbannya. Meski begitu, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut di salah satu kediaman rekan RR.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea mengatakan bahwa RR merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus senjata tajam.
“Sudah sering bermasalah ini, pernah bawa sajam juga,” jelas Iptu Bonar Hutapea.
Selain itu, Iptu Bonar menguraikan bahwa aksi penikaman itu diduga berawal ketika korban dan pelaku pulang dari tempat hiburan malam. Kendati demikian, polisi masih belum dapat memastikan motif dari aksi penganiayaan tersebut.
“pelaku waktu kejadian mabuk, korban juga belum bisa kami mintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RR telah berada di balik jeruji besi Polres Bontang dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)