search

Advetorial

Edaran PPDNIsran NoorPemprov Kaltim

Mudik Idulfitri 2022, Gubernur Isran Noor Terbitkan Edaran PPDN

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 26 April 2022 | 374 views
Mudik Idulfitri 2022, Gubernur Isran Noor Terbitkan Edaran PPDN
Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di masa mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Edaran tersebut, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 di masa mudik Idulfitri 1443 H.

“Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” sebut Isran Noor, melalui edaran yang tertulis, Selasa (26/4/2022).

Sebagaimana diketahui, 2 (dua) tahun terakhir aktivitas mudik dilarang karena peningkatan angka Covid-19 yang terjadi, namun pada tahun ini Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik namun dengan beberapa persyaratan yang berlaku.

Dalam edarannya, Isran juga mengimbau agar masyarakat senantiasa siaga dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Kaltim.

Sementara, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai kondisi PPDN. (*)

Editor: Yusuf