search

Advetorial

dprd samarindaSamri Shaputra

Samri Shaputra Tak Ingin Normalisasi SKM Terhambat Pembebasan Lahan

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 14 Mei 2022 | 863 views
Samri Shaputra Tak Ingin Normalisasi SKM Terhambat Pembebasan Lahan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendukung penuh upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) yang kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda bersama instansi vertikal terkait sejak Jumat pagi, 13 Mei 2022 kemarin.

Pasalnya, diterangkan politisi asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jangan sampai kendala verifikasi data terhadap proses pembebasan lahan sisa bangunan milik warga, membuat kegiatan normalisasi SKM menjadi terhambat.

"Pemerintah harus melakukan secepatnya. Kalau memang ada hak rakyat di situ, harus diselesaikan. Jangan sampai juga gara-gara masalah pembebasan lahan yang berlarut-larut, masyarakat secara umum yang jadi korban," ungkap Samri Shaputra saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 14 Mei 2022.

Samri melanjutkan, pihaknya merekomendasikan Pemkot Samarinda agar tanggap dalam mempercepat proses penanganan banjir di Kota Tepian ini.

Jangan sampai, sebut dia, banjir yang tak kunjung rampung hanya karena persoalan satu-dua warga yang tak ingin lahannya dibebaskan.

"Akhirnya satu Samarinda jadi korban karena terhambatnya proses normalisasi. Jadi pemkot harus tanggap," tambah Samri.

Untuk diketahui, Pemkot Samarinda bersama BWS Kalimantan IV dan PUPR-Pera Kaltim mulai menormalisasi SKM segmen Jembatan Ruirahayu menuju Jembatan Gang Nibung sejak Jumat pagi kemarin sekitar pukul 08.00 Wita.

Dari 98 bangunan warga yang sebelumnya perlu dibebaskan, terkini hanya sisa 30 bangunan yang tinggal proses pembayaran, dan kegiatan normalisasi akan berjalan simultan.

Adapun anggaran atas pelaksanaan normalisasi ini bersumber dari tiga pihak. Sebesar Rp 8 miliar berasal dari Pemkot Samarinda khusus untuk pembebasan lahan warga, sebesar Rp 33 miliar dari BWS Kalimantan IV untuk membuat turap di sempadan sungai, dan sebesar Rp 10 miliar dari PUPR-Pera Kaltim untuk kegiatan pengerukan. (*)

Editor: Yusuf