Si Cantik PS yang Diamankan Polisi Gegara Nekat Tipu Belasan Toko Perhiasan untuk Main Judi Online
Penulis: Jati
Jumat, 13 Mei 2022 | 1.148 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang wanita berinisial PS (28) diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda karena melakukan aksi penipuan di sejumlah toko perhiasan di wilayah Kota Samarinda.
Berbekal pengatahuan untuk membuat bukti transfer palsu yang ia pelajari dari YouTube, wanita berambut pirang yang kini resmi berseragam oranye kepolisian itu mampu melancarkan aksinya di 15 TKP berbeda, hanya dalam waktu dua bulan saja.
Aksi penipuan PS terhenti setelah pihak kepolisian banyak mendapatkan laporan atas perbuatannya yang juga sempat viral di media sosial lewat rekaman CCTV salah satu Toko Perhiasan di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (9/5/2022) lalu sekitar pukul 10.00 wita.
"Jadi pelaku ini seolah-olah melakukan pembayaran kepada para korbannya padahal bukti transfer yang diberikan itu palsu atau hasil editan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, pada Jum'at (13/5/2022).
"Padahal yang bersangkutan ini sebenarnya tidak mempunyai rekening sama sekali maupun mobile banking. Tapi, karena bujuk rayu dari pelaku ini akhirnya korbannya pun percaya atas perbuatannya," sambungnya.
Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, PS lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya.
"Itu ia pelajari dari media sosial. Jadi dia tinggal mengubah nama, bank tujuan, dan angka yang ada di dalam situ," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, para korbannya pun harus mengalami kerugian senilai Rp 39 Juta. Kepada polisi, PS mengaku, kerap menggunakan hasil penipuannya untuk membiayai kehidupan sehari-harinya dan sebagian lagi ia gunakan untuk judi online. Ada juga, hasil penipuan yang dijual kembali oleh pelaku ke beberapa toko perhiasan.
"Dari pengungkapan itu juga berhasil kita amankan sisa hasil tindak penipuan pelaku berupa uang, emas dan handphone," ungkap Kombes Pol Ary.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary.
Saat diwawancarai awak media, PS mengaku bahwa bukti transfer palsu itu dapat ia buat dalam kurun waktu kurang dari satu menit.
Saat tengah melakukan proses pengeditan, ia pun berupaya untuk mengulur waktu serta memerhatikan sekitarnya agar tidak ada orang lain yang mengawasi tindakannya.
"Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi belajar dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang," singkatnya. (*)