Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 14 April 2022 | 354 views
Tenggarong, Presisi.co - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar akan membuka posko pengaduan untuk memastikan pekerja dan buruh di Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1443 Hijriah.
Posko pengaduan ini juga untuk memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan terkait pembayaran THR berdasarkan yang sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kemenaker No M/1/HK.04/VI/2022, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Posko tersebut rencananya dibuka selama 14 hari, yakni H-7 sebelum dan H+7 Idulfitri dan berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar.
“Sudah disiapkan poskonya Insya Allah, di Distransnaker Kukar,” ungkap Kepala Distransnaker Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra pada, Kamis (14/4/2022)
Selain itu, Distransnaker Kukar akan melayangkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kukar, menindaklanjuti edaran yang telah di keluarkan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan dan buruhnya.
Aturan itu menyebutkan paling lambat H-7 sudah memberikan hak para karyawan dan buruh atau sepekan sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.
Hardi juga menekankan agar realisasi laporan pemberian THR harus dilaporkan ke Distransnaker Kukar.
"Selain segera memberikan THR-nya H-7, diharapkan untuk kemudian dapat melaporkan dari realisasi pembayaran THR-nya kepada kami," ujar Hardi.
Selanjutnya jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka akan dilakukan penindakan kepada perusahaan berupa sanksi kepatuhan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Investigasi juga akan dilakukan, kepada perusahaan yang tidak membayar THR dengan alasan ketidakmampuan perusahaan, agar perusahaan yang berani mempermainkan aturan ini bisa dapat efek jera.
“Yang jelas akan kita investigasi jika ada hal itu,” tutup Hardi. (*)