search

Advetorial

Sekda KukarSunggonoProkom KukarManajemen ASN

Bicara Soal Manajemen ASN, Begini Penjelasan Sekda Kukar Sunggono

Penulis: Naldi Ghifari
Selasa, 05 April 2022 | 1.130 views
Bicara Soal Manajemen ASN, Begini Penjelasan Sekda Kukar Sunggono
Sekda Kukar, Sunggono. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan pentingnya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik demi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Sunggono menegaskan, ASN yang diserahi tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, serta tugas pembangunan, tentunya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Makanya untuk mencapai hal itu diperlukan manajamen ASN yang baik,” ujar Sunggono belum  lama ini.

Ia melanjutkan, tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Hal itu bagian dari penyelenggaraan Pemda yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing di daerah.

Sementara itu, regulasi mengenai manajemen ASN sejatinya telah diatur dalam undang-undang. Seperti pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN terdiri dari manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.
Sementara, Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Dalam Pasal 90 UU Nomor 5/2014 menyebutkan bahwa batas usia pensiun terdiri atas pejabat administrasi di usia 58 tahun, pejabat pimpinan tinggi 60 tahun, dan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka dikatakan Sunggono waktu pengabdian aparatur negara relatif lama dengan berbagai kondisi dan tantangan dalam menjalankan tugas. Menurutnya hal tersebut tentu tak mudah dalam menjaga profesionalisme dan integritas.

“Namun dengan kesungguhan, tekad yang kuat dan keteguhan hati, serta keseriusan untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam rangka menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan tantangan, (ASN, Red) dapat melewati semua itu dengan sangat baik hingga sampai batas usia pensiun nanti,” pungkasnya. (*)

Editor: Jeri