Penulis: Naldi Ghifari
Selasa, 29 Maret 2022 | 997 views
Tenggarong, Presisi.co – Sekertaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyebut Pemerintah Pusat telah memberikan izin mudik pada lebaran tahun 2022 ini, termasuk bagi warga Kukar di luar daerah. Beberapa peraturan teknis disebutnya telah berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Sunggono menjelaskan, hal tersebut berangkat dari situasi Covid-19 yang semakin melandai, serta capaian vaksinasi oleh pemerintah daerah yang dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat pelayanan publik.
"Kebijakan pusat sekarang lebih banyak diserahkan ke daerah, yang memberikan ketentuan-ketentuan, dan Pemkab Kukar selama ini juga selalu menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," ucap Sunggono usai meninjau Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu pada Selasa, 29 Maret 2022.
Sunggono melanjutkan, bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR sebagai syarat perjalanan, kemudian hasil negatif tes antigen bagi mereka yang mendapat vaksin lengkap atau dosis satu dan dua.
"Bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR atau pun antigen," lanjut Sunggono.
Karena itu, program vaksinasi massal dikatakan Sunggono akan terus digelar Pemkab Kukar hingga sasaran vaksin mencapai kategori booster.
"Agar imunitas masyarakat seluruh Kabupaten Kukar dapat semakin meningkat dan bisa beraktivitas dengan normal seperti semula," imbuhnya.
Lebih lanjut, vaksinasi menjadi salah satu faktor menentukan izin mudik seperti apa yang akan didapatkan oleh masyarakat, juga menjadikan masyarakat lebih siap dan aman untuk mudik dan bertemu keluarga di kampung halaman.
"Walaupun sudah mendapat vaksinasi lengkap beserta boosternya, kita tidak lupa untuk tetap menerapkan prokes, untuk saling menjaga diri sendiri dan orang sekitar," pungkas Sunggono. (*)