search

Daerah

Banjir SangattaPT Kaltim Prima Coal

KPC-PMI-Dinkes-IDI Kutim Gelar Aksi Kemanusiaan Pascabanjir Sangatta

Penulis: Silvester
Selasa, 29 Maret 2022 | 1.613 views
KPC-PMI-Dinkes-IDI Kutim Gelar Aksi Kemanusiaan Pascabanjir Sangatta
(Dok. PT Kaltim Prima Coal)

Sangatta, Presisi.co - Pascabanjir yang melanda Kota Sangatta beberapa waktu lalu, berbagai keluhan terkait kesehatan mulai muncul. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Kutim, Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur, PT Kaltim Prima Coal (KPC), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim dan Dinas Kesehatan Kutai Timur, menggelar pengobatan gratis kepada warga terdampak banjir.

Koordinator Baksos Febriana Kurniasari mengatakan, pengobatan masal ini merata di enam desa, antara lain Desa Sangatta Selatan, Kelurahan Singa Geweh, Desa Pinang Raya, Desa Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga dan Desa Swarga Bara.

Kepala Markas PMI Kutai Timur Wilhelmus WD mengatakan, pengobatan masal akan dirangkaikan dengan gelaran vaksi dosis 1, 2 dan 3. Khusus vaksin dosis 3, menurut Ewil, sapaan akrab Wilhelmus, baru bisa diberikan setelah jeda tiga bulan setelah dosis kedua. Adapun jenis vaksin yang akan disuntikan, yakni pfizer, astrazeneca dan covovax.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Pengobatan Gratis Felly Lung mengatakan, acara akan dilangsungkan selama tiga hari di enam lokasi.

Hari pertama, Rabu 30 Maret 2022, akan digelar mulai pukul 08.00-16.00 Wita, berlokasi di Kantor Desa Sangatta Utara dan Balai Desa Singa Geweh. Hari kedua pada, Kamis 31 Maret 2022, mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita, bertempat di Mushola Baitussalam, Gang Banjar 4B, Desa Teluk Lingga dan halaman Masjid LDII atau Gereja GKE atau Kantor BPU Desa Sangatta Selatan.

Sementara pada hari ketiga, Jumat 1 April 2022, acara digelar di jalan Porodisa, Desa Swarga Bara dan halaman Masjid Babul Salam, KM1, dekat Patung Burung, Desa Pinang Raya.

Masyarakat yang merasa memiliki keluhan kesehatan sebagai dampak banjir, silakan datang ke lokasi yang telah ditetapkan panitia. Khusus peserta vaksin, syarat dan ketentuan berlaku, antara lain dosis ketiga minimal tiga bulan setelah dosis pertama dan usia 18 tahun keatas, sehat jasmani, bagi penyintas Covid 19 minimal satu bulan setelah terkonfirmasi, membawa copy KTP, alat tulis sendiri dan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. (*)

Editor: Yusuf