Mantan Sekda Kutim Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor
Penulis: Jati
Selasa, 08 Februari 2022 | 1.867 views
Samarinda, Presisi.co - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irawansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Irawansyah yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dianggap telah merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari proyek pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim di anggaran tahun 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar," singkat Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Februari 2022.
Kombes Pol Indra menegaskan, nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.
“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.
Meski begitu, Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)