search

Hukum & Kriminal

BNNK SAMARINDA

BNNK Samarinda Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2021

Penulis: Jati
Kamis, 30 Desember 2021 | 2.440 views
BNNK Samarinda Berhasil Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2021
BNNK Samarinda saat menggelar konferensi pers. (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Sepanjang tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), 12 Berkas Kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BNNK Samarinda, Kompol Muhammad Daud pada saat menggelar pers realese akhir tahun, di Kantor BNNK Samarinda, Kamis (30/12/2021).

Kompol Daud mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 BNN Kota Samarinda juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 64,07 gram narkotika jenis sabu serta 16,45 gram narkotika tembakau sintetis

“Di tahun 2020, untuk penangkapan kasus sabu sebanyak 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat, namun untuk 2021 pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di tahun 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkapnya.

Selain mengungkap kasus, Daud mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menekan penurunan angka penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Diketahui, sepanjang tahun 2021 BNN Kota Samarinda telah merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

“Jika di bandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi covid 19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” ucapnya.

Dirinya juga menguraikan bahwa tahun ini banyak pelaku peredaran narkotika yang kerap menjadikan rumah sewaan/kontrakan menjadi wadah untuk membuka loket penjualan narkotika.

“Ini yang selalu kami sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat. Bahkan jika terindikasi adanya Kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika akan di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009.,” tegasnya.

Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengikuti instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi Pemerintah agar terus melakukan screening test urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. (*)

Editor: Yusuf