Penulis: Jati
Sabtu, 27 November 2021 | 1.388 views
Samarinda, Presisi.co - Peredaran narkotika di Samarinda seperti tak ada habisnya. Kali ini anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kepolisian menerima informasi, jika di Jalan Hasan Basri Gang 2 Blok E RT 23 Kelurahan Temindung Permai Kacamatan Sungai Pinang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah mengantongi sejumlah informasi, polisi pun bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian, tepatnya pada Rabu (24/11/2021).
Sekitar pukul 21.30 WITA, anggota melihat seorang laki-laki yang baru datang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat KT 3547 IN warna hitam.
Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menghampiri pemuda tersebut. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku jika namanya adalah Aris Syahbana alias Komeng (21).
"Iya, saat kami amankan pelaku ini sempat membuang sesuatu, tetapi dilihat petugas kami dan pas kami periksa ternyata poketan sabu-sabu seberat 5,00 gram bruto," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (27/11/2021).
Dari introgasi awal yang dilakukan petugas, pemuda tersebut mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang pria bernama Pendy (31) warga Jalan Kesehatan Dalam (Pulau Indah) RT 34 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan ke kediaman Pendy dan mengamankan pelaku bersama satu unit handphone miliknya, kemudian langsung kami bawa ke Mako, untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
"Kami masih meminta keterangan dari pelaku (Pendy), dari mana dia dapat barangnya, karena seperti yang kita ketahui, gang pulau ini kampung narkoba, ini masih kami dalami terus," tutupnya.