search

Advetorial

Perda 22/2013 Kota Samarinda Joni Sinatra Gintingdprd samarindasamarinda

Ingin RT di Samarinda Berkembang, Anggota Komisi I DPRD Jelaskan Alasan Revisi Perda 22/2013

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 19 November 2021 | 716 views
Ingin RT di Samarinda Berkembang, Anggota Komisi I DPRD Jelaskan Alasan Revisi Perda 22/2013
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, meminta agar Peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) untuk ditinjau kembali.

Perda 22/2013 itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini. Selain, turut dirasa perlu adanya perbaikan pada beberapa aspek dalam Perda tersebut.

"Beberapa penyesuaian harus dilakukan pada Perda itu, terutama mengenai pemilihan ketua RT," ucap Joni saat dikonfirmasi melalui telepon Jumat, 19 November 2021.

Joni menyoroti kapasitas ketua RT yang perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi yang menurutnya harus ada kualifikasi tingkat pendidikan bagi calon ketua RT yang akan dipilih.

"Semua sekarang sudah masuk era digital, mereka laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan, maka dengan revisi Perda RT kita ingin disesuaikan, minimal mereka (ketua RT) pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek," ujar politisi asal partai Demokrat itu.



Joni juga menyarankan agar ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan. Menurutnya, diperlukan pembatasan periode kepemimpinan dari ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam Perda 22/2013.

Dikatakannya, dalam Perda 22/2013 hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun. Namun, dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.

"Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang," tutur Joni.

Wakil rakyat Dapil Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini menilai, pengurus RT bisa membuka kesempatan bagi individu-individu berkompeten yang dapat mengembangkan wilayahnya.

Terlebih, program Pemkot Samarinda yang akan merealisasikan alokasi dana Rp 100 juta - Rp 300  satu RT per tahunnya, Joni menekankan pengurus RT harus memiliki kapasitas yang lebih untuk menunjang kesuksesan program tersebut.

"Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Perda 22/2013 mengenai pembentukan RT ini sendiri telah masuk dalam Program pembentukan Perda (Propemperda) DPRD bersama pemkot Samarinda untuk direvisi dan akan dibahas tahun 2022 bersama 27 usulan Perda lainnya. (*)