Didatangi Wakil Ketua DPD RI Wilayah Kaltim, Andi Harun Titip Program Pintu Air di SKM
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 19 Oktober 2021 | 1.073 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Mahyudin, menyambangi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa 18 Oktober 2021 di Balai Kota.
Andi Harun menjelaskan, pertemuannya dengan Mahyudin dalam rangka agenda reses Wakil Ketua DPD RI Wilayah Kalimantan Timur itu untuk menyerap aspirasi daerah.
Ia mengatakan, terdapat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah diperjuangkan. Yakni, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan RUU tentang Daerah Kepulauan dan Pesisir.
"Kemudian beliau (Mahyudin) juga menawarkan bantuan agar program-program strategis pemerintah, bisa disampaikannya selaku penghubung antara pemerintah kota dengan kementerian dan pemerintah nasional," ujar Andi Harun saat dikonfirmasi.
Orang nomor satu di Samarinda itu pun menyambut tawaran tersebut secara positif dan mengapresiasinya.
"Kami juga menitipkan tadi agar program pintu air di Muara Sungai Karang Mumus (SKM) terkait penanggulangan banjir, mohon untuk diberikan pengawalan oleh DPD RI," sambungnya.
Saat ini, lanjut Andi Harun, bagi Pemkot Samarinda yang harus dikedepankan adalah program-program pemkot yang berbiaya besar. Khsusunya, dalam rangka penanganan dan penanggulana banjir di Kota Tepian.
"Kami berharap pusat bisa memberikan bantuan," imbuhnya.
Dikonfirmasi usai pertemuan, Mahyudin mengaku pihaknya akan turut mengawal usulan pembangunan pintu air di Muara SKM yang membutuhkan dana sekitar Rp 400 miliar.
"Kami sarankan agar pemerintah kota memasukan usulan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, nanti kami kawal," ujarnya terpisah.
Mahyudin menegaskan, pihaknya harus turut mengetahui berbagai usulan pemerintah daerah di tingkat nasional. Hal tersebut agar usulan-usulan itu bisa turut direalisasikan.
Mahyudin juga menyampaikan terkait upaya DPD RI saat ini untuk memperjuangkan RUU Bumdes dan RUU Daerah Kepulauan dan Pesisir.
Ia mengatakan, dengan disetujuinya RUU tersebut, beberapa kewenangan teknis yang ada di daerah bisa dapat diatur kembali oleh pemerintah daerah agar lebih optimal.
"Seperti pengelolaan lingkungan, dana reboisasi tambang itu kan tertahan di pemerintah pusat, dan realisasi reboisasi tambang nya di daerah juga tidak maksimal, jadi ini juga harus ada kontribusi dari pemerintah pusat untuk merapikan reboisasi eks tambang ini," tuturnya. (*)