search

Advetorial

DPRD SamarindaAset Daerah

Pemkot Ingin Amankan Aset Daerah, Begini Respon Anggota DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 933 views
Pemkot Ingin Amankan Aset Daerah, Begini Respon Anggota DPRD Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun-Rusmadi dalam mengamankan aset-aset daerah.

Salah satunya adalah upaya pengembalian Gedung Sekertariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota, yang sebelumnya diberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk dikembalikan kepada pemerintah kota.

Menurut Joni, hal tersebut merupakan sebuah langkah baru Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2021-2024 tersebut. Sebab, gedung Golkar yang sebelumnya tak pernah disentuh, hanya dipinjamkan namun tidak jelas statusnya berdasarkan regulasi.

"Padahal ada aturannya. Tapi karena sekarang wali kotanya dari partai Gerindra, ya begitu. Itu secara politis. Namun sebenarnya ini juga ketegasan wali kota untuk mengamankan aset yang selama ini tidak jelas statusnya. Pinjam pakai kah, atau seperti apa?," ungkap Joni saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu 16 Oktober 2021.

Joni menyatakan, gedung Sekretariat DPD Golkar Kaltim hanyalah salah satu contoh aset pemkot yang perlu diluruskan.


Saat ini, kata Joni, pihaknya sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pendataan aset pemerintah kota sejak September 2021 lalu. Pansus Aset tersebut berisikan 10 orang anggota Komisi I DPRD Samarinda yang diketuai oleh Ketua Komisi I DPRD, Joha Fajal, dan Joni sendiri sebagai wakilnya.

Joni menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan yang ada di Samarinda saja, menunjukan rata-rata aset pemerintah kota belum semuanya memiliki surat sah.

Ia menyebut hanya sebagian kecil di antaranya yang memiliki sertifikat. Sisanya masih berstatus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Belum lagi kita masuk ke Pemkot nya sendiri. Jadi kalau selama ini kita dengar banyak aset bergerak, sejauh ini itu tidak jelas kemana," katanya.

Joni menduga, banyak sekali aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang selama ini dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat pemerintah kota dan pihak-pihak lain. Sebabnya, semua aset-aset tersebut harus dikembalikan ke porsinya masing-masing.

Salah satu aset tidak jelas yang dimaksud Joni adalah kendaraan dinas yang terkesan dimiliki secara pribadi.

"Ya kendaraan mobil yang mereka (oknum pejabat) pada saat pensiun itu di bawa, padahal itu belum di lelang dan sebagainya," ujarnya.

"Jadi selama ini karena dia memiliki jabatan, dia (oknum) itu menyalahgunakan wewenang," lanjut Joni.

Joni melanjutkan, Pansus Aset DPRD Samarinda nantinya akan turut mengecek  aset-aset yang terdata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, untuk mengukur sejauh mana kepemilikan Pemkot Samarinda atas aset-aset tersebut.

Meski demikian, diungkapkannya bahwa pihaknya mengalami keterbatasan waktu lantaran banyaknya aset-aset yang harus didata. Diebberkannya Pansus Aset hanya bergerak selama 6 bulan.

"Tapi melihat waktunya, kami tidak mungkin bisa mengejar. Karena banyak sekali aset-aset Samarinda selama ini tidak jelas. Sebagian dianggap itu menjadi milik pribadi. Sehingga akan kami usut semua," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf