Maling Handphone di Balikpapan Ini Kabur ke Sarang Buaya, saat Ditangkap Ditemukan Sabu di Kantong Bajunya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 26 Juli 2021 | 2.229 views
Balikpapan, Presisi.co - Apes bagi Ade Putra Bungai alias Tole, 24 tahun, karena terpaksa terjerat dua pasal berbeda akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan sabu.
Kejadian berawal pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Tole tengah berjalan-jalan di kawasan Perumahan Kariangau Baru dan melihat sebuah rumah dengan jendela yang terbuka dan hanya diikat dengan tali rafia. Dari situ, niat jahat Tole muncul dan membakar tali tersebut. Ia pun berhasil masuk.
Di dalam rumah, Tole yang seorang pengangguran ini mengambil lima handphone. Lantas, pemilik rumah melaporkan kejadian itu keesokan harinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Pelaku ini target operasi (TO) kami. Ia ditemukan sedang memperbaiki motor di pinggir jalan (daerah mangrove) pada Kamis 22 Juli 2021. Ketika mau ditangkap, pelaku malah kabur ke hutan," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Senin 26 Juli 2021.
Polisi sempat kehilangan jejak, karena pelaku masuk ke kawasan hutan mangrove yang dikenal sebagai sarang buaya di samping PT BUMA. Polisi pun menunggu beberapa saat. Sebab tidak berani masuk ke kawasan hutan mangrove. Benar saja, polisi yang saat itu masih menunggu, mendengar suara berisik dari arah hutan mangrove. Rupanya suara itu berasal dari pelaku yang tengah bersembunyi.
Tanpa pikir panjang polisi langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap, polisi tak lupa menggeledah tubuh pelaku dan ditemukan dua bungkusan sabu di saku baju. "Dua paket sabu seberat 0,32 dan 0,38 gram," ungkap Kompol Totok.
Setelah dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat, pelaku mengaku sabu itu didapatkan dari kawan yang panggilannya Gondrong. Sementara lima handphone yang sebelumnya dicuri, ditemukan di kediaman Tole di Perumahan DMR, Balikpapan Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*) Editor: Rizki