Naik Motor dari Banjarmasin ke Samarinda Demi Paket Ganja, Dibekuk Polisi, Mengaku Hanya Kurir
Penulis: Jati
Kamis, 22 Juli 2021 | 1.186 views
Samarinda, Presisi.co - Perjalanan darat menggunakan motor dari Banjarmasin ke Samarinda dijajal Agus Triyadi demi mengambil paket ganja. Sialnya, pria 31 tahun ini ditangkap polisi saat mengambil paket tersebut. Sebab polisi sudah mengendus aksi ini.
Sebelumnya, Petugas BNNP Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menuju Samarinda melalui jasa pengiriman barang.
Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung menyelidiki. Narkoba golongan 1 tersebut datang dari Medan tiba di Samarinda pada 1 Juli 2021.
Pada 2 Juli 2021, petugas langsung mengecek alamat penerima barang berdasarkan tujuan yang tertera pada paket tersebut.
Kemudian pada 3 Juli 2021, petugas mendapati Agus yang menanyakan paketan tersebut di kantor jasa pengiriman. Setelah paket diserahkan kepada Agus, petugas langsung membekuknya.
Ia beserta lima paket yang masing-masing memiliki berat sekitar 800 gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto itu, langsung diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam Kecamantan Samarinda Ulu, Sabtu 3 Juli 2021 lalu sekitar pukul 11.00 Wita. "Untuk memastikan, kami buka paketannya. Ternyata benar ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis 22 Juli 2021.
Petugas BNNP Kaltim kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dari Agus. Diketahui pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial ER di Banjarmasin, Kalsel. "Ia disuruh ER di Banjarmasin untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda," papar Brigjen Pol Wisnu.
Dari pengakuan Agus, ia baru pertama kali mengambil paket ganja tersebut. "Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelas Brigjen Pol Wisnu.
"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambungnya.
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009. (*) Editor: Rizki