Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 21 Juli 2021 | 2.647 views
Balikpapan, Presisi.co – Surat Edaran Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem mengenai pelaksanaan PPKM Level IV di Balikpapan yang berisi sejumlah pelonggaran sosial kini tidak lagi berlaku. Telah dibatalkan setelah ada instruksi Kemendagri terbaru.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku surat edaran sebelumnya ini inisiatif Pemkot Balikpapan. “20 Juli 2021 kemarin kami rapat pukul 10.00 Wita membahas perpanjangan. Hasilnya terdapat sejumlah pelonggaran seperti surat edaran yang sudah tersebar,” ungkap Rahmad, Rabu 21 Juli 2021.
Surat edaran tersebut, lanjut Rahmad, akan diberlakukan jika Kementerian Dalam Negeri tidak mengirimkan instruksi lebih lanjut. Hingga pukul 00.00 Wita, instruksi dari Kemendagri tak kunjung keluar. Sementara kebijakan PPKM Darurat sebelumnya sudah tidak berlaku.
Kemudian Pemkot Balikpapan memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Level IV sesuai dengan hasil rapat pemkot dengan Forkopimda Balikpapan. “Ternyata pukul 03.00 Wita, Kemendagri mengirimkan tembusan kepada seluruh kepala daerah. Isi instruksi PPKM Level IV sama dengan instruksi PPKM Darurat,” terangnya.
Dengan demikian, segala kebijakan yang telah tertulis di Surat Edaran Wali Kota Balikpapan 300/2798/Pem tidak berlaku. Beberapa pelonggaran yang tercantum tidak bisa diterapkan. Yakni restoran yang sebelumnya diizinkan makan di tempat sampai pukul 17.00 Wita. Sementara, lebih dari jam tersebut harus menerapkan layanan pesan antar/bawa pulang dengan batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita. Kemudian untuk para pelaku UMKM di sentral kuliner sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan dan mal sebelumnya diizinkan beroperasi secara bertahap hingga pukul 18.00 Wita dan maksimal menampung pengunjung 25 persen dari kapasitas dan lainnya. Semuanya batal.
Rahmad meminta maaf kepada seluruh warga Balikpapan atas perubahan kebijakan yang mendadak ini. “Suka tidak suka kita harus terapkan instruksi mendagri. Saya minta maaf kepada warga Balikpapan bahwa surat edaran yang sebelumnya berubah,” ucapnya.
“Semoga setelah itu, bisa dilakukan relaksasi. Maka, surat edaran yang berisi pelonggaran akan kita berlakukan,” lanjutnya.
Kebijakan PPKM Level IV terbaru ini pun akan berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang. (*)