search

Daerah

Kompol IrawanKlinik Hukum Tips Menghadapi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Mobil vs Motor, Mobil Tidak Selalu Salah, Ini Penjelasan Kasatlantas

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 03 Juli 2021 | 6.192 views
Kecelakaan Mobil vs Motor, Mobil Tidak Selalu Salah, Ini Penjelasan Kasatlantas
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Kecelakaan antara pengendara motor dengan mobil atau lebih kerap kali terjadi. Masyarakat pun beranggapan bahwa pihak yang salah adalah pengendara roda empat. Padahal tidak demikian.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, di dalam Undang-Undang 22/2009, tertulis bahwa setiap pengemudi dan pengendara sebagai subjek hukum. "Jadi tidak bisa menyalahkan pihak yang lebih besar (mobil)," tegas Irawan.

Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara motor dan pengendara mobil atau lebih, Satlantas akan menyelidiki dan menyidik berdasarkan olah TKP. Petugas akan menarik mundur kejadian untuk mengetahui sebab dan akibatnya untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Jika dalam proses olah TKP ditemukan bahwa pengendara mobil atau lebih tidak tertib berlalu lintas, maka pengemudinya bisa dilakukan penyangkaan. "Namun ketika motor yang tidak tertib berlalu lintas, maka yang salah tetap pengemudi motor," ujarnya.

Ketika tersangka motor meninggal dunia, maka hak-haknya tetap diberikan oleh negara dan di-cover oleh Jasa Raharja. Namun untuk persangkaan, polisi akan melihat dari hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi. Kalau roda empat atau lebih dalam posisi benar, maka tidak bisa menetapkan pengemudi roda empat atau lebih sebagai tersangka.

Jika terjadi kerusakan pada kendaraan kedua belah pihak, maka polisi akan mengedepankan mediasi terhadap keduanya. Tentu mediasi ini dilakukan jika tidak ada unsur kesengajaan. "Jika mediasi ini tidak ada titik temu, akan dilanjutkan ke pengadilan," ujar Irawan.

Jika pengemudi yang ditetapkan sebagai korban mengalami luka, tersangka kecelakaan lalu lintas bisa saja disanksi pidana meskipun korban hanya mengalami luka ringan. "Kalau luka berat dan meninggal dunia sudah masuk ke pidana dan bisa dilakukan penahanan dan ada ancaman hukuman sesuai Pasal 310 KUHP, ini tidak bisa dimediasi," terangnya.

Lain lagi dengan penahanan identitas pengendara lain. Kompol Irawan menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab menahan identitas pengemudi merupakan kewenangan polisi. "Kalau takut tersangka kabur, bisa langsung telepon ke 110. Di bawah 10 menit sudah bisa ditangani," jelasnya.

Untuk itu, Kompol Irawan mengimbau kepada masyarakat, ketika berkendara ada baiknya memerhatikan rambu dan marka jalan. Terlebih ketika hendak menyelip.

Masyarakat harus menyalakan lampu sein, membunyikan klakson, mengubah laju ke kanan pada markah putus-putus, dan tetap memerhatikan keselamatan. (*)
Editor: Rizki