search

Daerah

Kantor Golkar Kaltimdpd golkar kaltimandi harunHerdiansyah Hamzah

Tanggapan Pengamat Soal Kedatangan Andi Harun dan 2 Pegawai KPK ke Kantor DPD Golkar Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 30 Juni 2021 | 1.201 views
Tanggapan Pengamat Soal Kedatangan Andi Harun dan 2 Pegawai KPK ke Kantor DPD Golkar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (dua dari kiri) saat berkunjung ke kantor DPD Golkar Kaltim mendampingi petugas KPK. (ist)

Samarinda, Presisi.co - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bertanggung jawab untuk menertibkan aset-aset daerah.

Pernyataan pria yang karib disapa Castro itu ditujukan untuk menanggapi langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mendampingi dua orang petugas KPK-RI ke kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Rabu 30 Juni 2021 pagi. 

"Aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut," ungkap Castro saat dimintai pendapatnya oleh awak media. 

"Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara," tambahnya. 

Castro kembali mengingatkan jika dirinya sedari awal sudah mengingatkan Pemkot Samarinda untuk segera mengambil alih penguasaan aset milik Pemkot Samarinda yang dikelola oleh swasta ataupun partai politik.

"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," terangnya. 

Castro kembali mempertegas, keterlibatan KPK atas upaya mengembalikan aset daerah ke tangan pemerintah sejalan dengan fungsi pencegahan, selain penindakan yang dapat dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.

"Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah, termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," lugasnya.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menyatakan akan bersurat resmi ke pengurus DPD Golkar Kaltim terkait batas waktu pengembalian aset Pemkot Samarinda oleh DPD Golkar Kaltim.

"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup," beber Andi Harun.

"Apakah sebulan, apakah dua bulan karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," sambungnya.

Ia melanjutkan, jika surat tersebut tidak dilaksanakan oleh pengurus partai, dirinya dengan tegas menyatakan Pemkot Samarinda akan melakukan langkah-langkah terukur sesuai hukum.

"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," tegas Andi Harun. 

Editor: Yusuf