Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 09 Juni 2021 | 818 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim kembali menggelar rapat paripurna ke-16 dengan agenda penyampaian nota penjelasan perubahan RPJMD tahun 2019-2023, dan penyampaian nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2020.
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, penyampaian nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2020 adalah agenda rutin yang harus dilaksanakan setelah keluarnya laporan audit dari BPK tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2020. "Itu sudah disampaikan pada saat paripurna ke-13 mengenai laporan audit keuangan BPKAD, Kaltim mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), itu yang disampaikan pada paripurna," ucap Samsun, Selasa 8 Juni 2021.
Dikatakannya, penyampaian nota perubahan RPJMD 2019-2023 yang telah disahkan dengan Perda 2/2019, harus dilakukan perubahan sebab beberapa hal. "Perubahan itu dilakukan karena penyesuaian rencana menengah jangka panjang nasional, kemudian mengingat dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan ekonomi di Kaltim," jelas Samsun.
Selain itu, Samsun mengatakan banyak perubahan dilakukan termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat. "Karena ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu, akibat dari pandemi ini, maka dilakukan perubahan menyesuaikan hal-hal itu," katanya.
Samsun mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terkait dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Pada Rabu 9 Juni 2021, sebutnya, akan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi yang menentukan diterima atau tidak laporan keuangan tersebut oleh DPRD Kaltim. "Jika disepakati saat pandangan fraksi akan dibentuk pansus mengenai perubahan RPJMD ini," tutup Samsun. (*)