PKL Pasar Pandansari Ditertibkan, Satpol PP Minta Menyesuaikan di Tempat yang Disediakan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 07 Juni 2021 | 1.500 views
Balikpapan, Presisi.co - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari akan ditertibkan pada Rabu 23 Juni 2021. Penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan 188.45-128/2021.
Penertiban ini akan dilakukan di dua tempat, yaitu di Halaman Pasar Pandansari dan di jalan utama di depan Pasar Pandansari.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rahman akan melayangkan teguran yang dimulai sejak 4-10 Juni 2021. "Nanti ditindaklanjuti dengan peringatan tiga tahap selama tiga hari berturut-turut yang dilaksanakan satpol PP," kata Arzaedi, Senin 7 Juni 2021.
Peringatan tiga tahap oleh satpol PP ini akan dimulai pada 11 Juni 2021 dan berakhir pada 21 Juni 2021. Setelah itu satpol PP akan menertibkan non yustisial pada 23 Juni 2021.
Fokus area penertiban akan dilakukan di sepanjang Jalan Pandan Wangi sampai ke arah Jalan Margasari dan ke Jalan Pandansari. Yang kedua, di sepanjang Jalan Pandansari atau pertokoan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Margasari.
Yang ketiga, sepanjang Jalan Margasari di depan Kantor Kelurahan Margasari. Yang terakhir, di area parkir pertokoan Pasar Pandansari.
Disebutkan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, penertiban ini memang tidak menertibkan seluruh kawasan yang ditempati PKL. "Jadi nanti para PKL menata diri masing-masing menggunakan wadah yang disediakan," jelasnya.
Selain itu, pada penertiban kali ini juga tidak ditetapkan jam-jam operasional yang diizinkan bagi para PKL seperti penertiban sebelumnya. "Dulu kami tetapkan yang pagi maksimal sampai pukul 08.00 Wita. Sore baru boleh pukul 16.00 Wita. Tapi itu tidak bisa dikendalikan, jadi tidak digunakan lagi," terangnya.
PKL yang ditertibkan ini pun diharapkan bisa masuk ke dalam gedung pasar. Diketahui, lapak yang kosong di Pasar Pandansari mencapai 971 lapak. Sedangkan data PKL yang mau ditertibkan sekitar 360 orang. (*) Editor: Rizki