Muhammad Samsun: Masyarakat Punya Hak Perlindungan dan Bantuan Hukum
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 04 Juni 2021 | 658 views
Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kali ini, Samsun melakukan sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) dan mengundang stakeholder dan tokoh - tokoh masyarakat.
"Untuk yang kesekian kalinya kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat, dan responnya sangat luar biasa," ucap Samsun, Jumat 4 Juni 2021.
Menurut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah di sahkan. Menurutnya, sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi kedaerahan.
"Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu disosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum," urainya.
Hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda Roy Hendrayanto, menyampaikan bahwa Perda bantuan hukum ini menyasar masyarakat tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," ucap Roy.
Roy mengatakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang paling banyak terjadi kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Maka sangat penting sosialisasi Perda kali ini, selain itu diharapkan secepatnya pemerintah membuat pergub terkait teknis untuk mendapatkan bantuan hukum," tutup dia. (*).