Mengurai Zona Zero Tolerance di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Antara Pertokoan dan Kebijakan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 21 Mei 2021 | 1.333 views
Balikpapan, Presisi.co – Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan telah diterapkan Zona Zero Tolerance (ZZT). Artinya, lokasi pertokoan itu menjadi percontohan tertib lalu lintas. Di satu sisi, para pemilik toko di sana merasa dirugikan lantaran pelanggannya dilarang parkir di depan toko seperti biasanya. Mereka menilai ini dapat menurunkan potensi pendapatannya di tengah persaingan bisnis yang ketat di Kota Minyak. Pemkot Balikpapan bukan berarti tak memberikan solusi. Beberapa opsi kantong parkir disediakan. Namun pemilik toko merasa lokasinya agak jauh sehingga pelanggan jadi beralih ke tempat lain.
Penerapan Jalan Jenderal Sudirman sebagai ZZT bukan tanpa alasan. Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menjelaskan, pada 2011 Jalan Jenderal Sudirman ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Ini melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan 188-45-274/2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman dinilai sudah representatif dari segi rambu, lebar jalan, dan trotoar. "Selain itu Jalan Jenderal Sudirman ini berstatus jalan nasional," ungkap Kompol Irawan.
Sosialisasi kawasan tertib lalu lintas ini sudah dimulai sejak 2011. Terlebih, saat ini Balikpapan dicanangkan sebagai penyangga Ibu Kota Negara. Dengan harapan Balikpapan tidak mengalami kondisi yang sama dengan kota penyangga Ibu Kota Jakarta. "Kalau tidak disosialisasikan dan tidak ditangani serius, bisa jadi macet seperti kota penyangga Ibu Kota Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, warga yang menolak kebijakan itu membentuk Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu. Mereka menilai, Jalan Jenderal Sudirman tidak pernah mengalami kemacetan yang parah karena parkir pertokoan. Ditambah lagi kondisi jalan yang sangat lebar.
Pemkot Balikpapan menyediakan kantong parkir bagi pelanggan yang hendak berbelanja di pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman. "Yakni di Gedung Parkir Klandasan dan Plaza Balikpapan," urai Kompol Irawan.
Selain di dua tempat tersebut, kawasan Ruko Bandar dan Balikpapan Permai dinilai memadai untuk menampung kendaraan-kendaraan pengunjung di kawasan pertokoan Jalan Jenderal Sudirman.
Jika pelanggan memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir tersebut, Kompol Irawan menilai, pertokoan berpotensi lebih banyak dikunjungi. Sebab, ketika berjalan kaki, pelanggan tentu tidak hanya fokus kepada satu toko tujuannya. "Sebenarnya ini bisa menjadi strategi kreatif," sebutnya. (*)